oleh

Gegara Curi 8 Karung Beras, Pemuda di Toboli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

PARIMO – Seorang pemuda berinisial AF (25) warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Pemuda ini ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah melakukan aksi pencurian 8 karung beras pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Baca Juga:  Pentingnya Etika Pergaulan, Polsek Ampana Kota Mediasi Perkelahian Siswa dan Ingatkan Peran Orang Tua

Pencurian oleh AF tersebut dibuktikan dengan rekaman CCTV milik korban yang memperlihatkan aksi terduga pelaku saat melakukan pencurian beras.

Menindak lanjuti adanya laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengendus keberadaan terduga pelaku, Tim resmob berhasil menangkap terduga pelaku yakni AF (25) di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilaporkan Perempuan AS, Polres Touna Tidak Temukan Unsur Pidana

“Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 5.000.000 dan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut, ” ungkap Kasihumas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin dalam keterangannya.

Iptu Sumarlin menjelaskan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres parigi Moutong untuk mendalami keterangan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polresta Palu Usut Tuntas Dugaan Kematian Akibat Kekerasan di Tatanga

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH PIDANA Sub Pasal 362 KUH PIDANA,” pungkas Kasihumas. Rls

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *