oleh

Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilaporkan Perempuan AS, Polres Touna Tidak Temukan Unsur Pidana

Portal Sulteng, Touna – Wakapolres Tojo Una Una Kompol Mulyadi pimpin Konferensi Pers terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang diadukan oleh perempuan AS Warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Senin (2/6/2025).

Dalam kegiatan yang berlangsung disalah satu kantin dilingkungan Polres itu, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Plt. Kasihumas Iptu Martono serta dihadiri oleh awak media mitra humas Polres Tojo Una Una.

Dalam keterangannya, Wakapolres mengatakan, press release pada hari ini yaitu tentang penghentian penyelidikan perkara pengaduan dari Perempuan AS kepada lelaki PR pada bulan Oktober tahun 2024 yang lalu.

Baca Juga:  Hari Terakhir Ops Lilin, Subsatgas Binmas Sambangi Pelabuhan Belanda

“Berkaitan dengan dugaan kasus penipuan tersebut, pada hari ini Senin (2/6/2025) pukul 10.30 Wita, telah dilaksanakan gelar perkara di ruangan Satreskrim Polres Tojo Una Una,” ujar Kompol Mulyadi menerangkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Syarif menerangkan, terkait dengan laporan pengaduan pelapor AS telah ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, kemudian dua orang saksi.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Morut, Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Touna

“Kami sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor, dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta pemeriksaan terhadap Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu,” ungkap Iptu Syarif.

Adapun kesimpulan gelar perkara, Iptu Syarif menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terlapor dan keterangan saksi ahli, bahwa perkara yang dilaporkan perempuan AS ini tidak memenuhi 2 alat bukti yang meyakinkan.

“Perkara ini tidak memenuhi 2 alat bukti yang meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” lanjut Kasat Reskrim

Baca Juga:  Cooling System Pasca Pilkada, Polres Touna Gelar Open Turnamen Sepak Bola Kapolres Touna Cup 2025

“Namun, terkait dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban yaitu rugi waktu, uang dan tenaga tersebut dapat dituntut secara keperdataan melalui gugatan ganti kerugian,” ucapnya.

“Berdasarkan gelar perkara tersebut, maka kami penyidik akan menghentikan perkara, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan dan membuat SP2HP kepada pelapor,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *