TOUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin malam (11/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial GLG (22) dan RZL (32) di satu lokasi yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polli, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi di Jalan Kepiting sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo. Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Rizal Polli.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor sekitar pukul 23.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu beserta alat pendukung lainnya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka GLG, polisi mengamankan satu paket shabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua buah pipet, satu piret, satu kotak plastik kecil terlilit lakban hitam, satu alat hisap atau bong, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit iPhone warna biru muda.
Sementara dari tersangka RZL, polisi menyita satu paket shabu seberat bruto 0,86 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dua plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu bong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon genggam.
IPTU Rizal Polli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tojo Una-Una.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, termasuk melakukan analisa IT untuk pengembangan jaringan. Kami juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







Komentar