Portal Sulteng, TOUNA – Pesona alam bawah laut Kepulauan Togean merupakan aset berharga yang harus dijaga. Menyadari hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Una-Una, Bripka Muh. Fariandi, turun langsung menyambangi warga di pesisir Desa Sampobae pada Rabu pagi (24/12/2025).
Bukan sekadar kunjungan biasa, kehadiran Bripka Fariandi di tengah aktivitas masyarakat pembudidaya ikan kerapu ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus memastikan ekosistem laut tetap terjaga dari praktik penangkapan ikan yang merusak.
Sambil berdiskusi dengan para pembudidaya, Bripka Fariandi memberikan imbauan humanis mengenai pentingnya menjaga habitat laut.
Ia menekankan bahwa penggunaan bahan kimia (pembiusan) maupun bahan peledak (pemboman) dalam mencari ikan adalah tindakan yang merugikan semua pihak.
“Jika terumbu karang rusak akibat bom atau bius, maka rumah bagi ikan-ikan akan hilang. Dampaknya, hasil tangkapan nelayan di masa depan akan menurun drastis,” ujar Bripka Fariandi di hadapan warga.
Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan komitmen Polri dalam menciptakan wilayah binaan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perairan.
“Kami terus mendorong personel di lapangan untuk rutin memberikan edukasi Kamtibmas. Fokus kami di Desa Sampobae kali ini adalah mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem laut,” ujarnya.
“Kami melarang keras segala bentuk destructive fishing karena dampaknya sangat fatal bagi kelestarian habitat laut kita,” tegas Iptu Sodang Datuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Desa Sampobae, Kololio, Awo, dan Urulepe semakin sadar akan pentingnya metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Kehadiran Polri di tengah pusat ekonomi warga seperti budidaya ikan kerapu ini juga memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha kecil di wilayah kepulauan.
Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif, dengan respon positif dari warga yang berkomitmen untuk ikut serta mengawasi wilayah perairan mereka dari praktik-praktik ilegal.







Komentar