TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menyerahkan 2 orang tersangka dan Barang Bukti terkait tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (9/5/2025).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono mengatakan, kedua tersangka yakni RYT (41) warga Jl. Samratulangi Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete dan DTM (25) warga Jl. Nusantara Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.
“Penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna P21 No : B- 625 / P. 2.18 / Enz.1/ 05 / 2025 tanggal 8 Mei 2025, dan P21 No : B- 626 / P. 2.18 / Enz.1/ 05 / 2025 tanggal 8 Mei 2025,” ujar Iptu Martono.
Iptu Martono menyebut, tersangkai RYT diamankan pada Kamis 13 Maret 2025, di Jl. Samratulangi Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/8/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, tanggal 13 Maret 2025.

“Kemudian, tersangka DTM diamankan pada Rabu 12 Maret 2025, di Jl. Nusantara Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/7/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, tanggal 12 Maret 2025,” sebutnya.
Lanjut Iptu Martono, tersangka RYT diserahkan bersama barang bukti berupa 3 paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pirex yang masih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 3 set alast hidap shabu (boong), 10 lembar plastik klip kosong, 10 buah korek gas, 4 buah pipet, dan 1 unit handphone merk VIVO warna biru.
“Kemudian tersangka DTM diserahkan bersama barang bukti berupa 3 paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah botol alat hisap shabu (boong), 6 pak plastik klip kosong, 17 lembar plastik klip kosong, 2 buah korek gas, 4 buah pipet, serta 1 unit handphone merk VIVO warna silver,” terangnya.
Iptu Martono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap,” pungkas Iptu Martono. (yya/**)







Komentar