oleh

Polisi Serahkan 4 Tersangka Narkoba di Touna ke jaksa

TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (2/5/2025).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK., SH., melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono mengatakan, keempat tersangka yang diserahkan tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap berkas atau P21.

Baca Juga:  Awas! Polsek Ampana Tete Bongkar Tuntas Aspek Hukum dan Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Depan Warga

“Keempat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AS (32) warga Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo, AA (32) warga Desa Malenge Kec. Talatako, AME (23) warga Desa Molowagu Kec. Batudaka dan SA (22) warga Desa Labuan Kec. Ratolindo,” kata Iptu Martono dalam siaran persnya, Sabtu (3/5/2025).

Lanjut Iptu Martono, barang bukti yang diserahkan berupa 12 paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah pirex yang berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 2 buah timbang digital serta 1 buah dompet kecil warna hitam.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Touna Berhasil Bekuk DPO Curanmor di Poso

“Kemudian, 4 pak plastik klip kosong, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah korek api, 1 buah pipet, 1 set alat hisap sabu (boong), Uang sebesar Rp. 800 Ribu, 1 unit handphone merek VIVO warna hitam, 1 unit handphone merek SAMSUNG warna pink dan 1 unit handphone merek REALME warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi 24 Karung Semen Proyek Saluran Air, Dua Pria di Touna Dibekuk

“Keempat tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Peniyidik Satresnarkoba Polres Touna kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna dalam keadaan baik, aman dan lengkap,” tutup Iptu Martono. (yya/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *