oleh

Kembali Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pemuda Bawa 21,31 Gram Sabu

Portal Sulteng, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (26/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial GRA (21), warga Kecamatan Ratolindo. Dari tangan terlapor, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.

Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Agen Carissa Trans Ampana.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sulteng : Operasi Patuh Bukan Untuk Penertiban Kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata IPTU Rizal.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan sejak sekitar pukul 01.00 WITA. Sekitar pukul 10.00 WITA, personel kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap GRA di lokasi kejadian.

“Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Bahu-Membahu Bisnis Barang Haram, Pasutri di Wakai Disikat Tim Kasat Narkoba Polres Touna

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan satu koper warna abu-abu, plastik klip kosong, dua pipet, satu set alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

IPTU Rizal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara,” katanya.

Baca Juga:  Gerebek Pengedar di Malei Tojo, Satresnarkoba Polres Touna Sita 18 Paket Sabu Siap Edar

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *