TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng), melaksanakan apel pagi, Rabu (12/2/2025)
Apel pagi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf di halaman depan Lapas.
Dalam arahannya, Kalapas Ampana, Luther Toding Patandung mengingatkan kepada seluruh pegawai, khususnya Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PW.02.01-04 tanggal 04 Februari 2025, yang berisi tentang Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas.
“Terus lakukan penggeledahan terhadap siapapun dan apapun yang masuk ke dalam Lapas, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam Lapas,” pesannya.
Kalapas juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan, terutama dalam hal memasukkan barang terlarang seperti narkoba dan telepon seluler (handphone) ke dalam Lapas.
“Keamanan Lapas adalah tanggung jawab bersama, baik jajaran KPLP maupun Kasi. Adm. Kamtib, dan seluruh pegawai di Lapas harus bekerja sama untuk memastikan ketertiban dan keamanan terjaga,” harapnya.
Pada kesempatan ini Kalapas juga menegaskan pentingnya ketelitian bagi petugas yang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar, untuk mencari tahu secara mendalam siapa dan dari mana jalur masuknya handphone atau barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
Apel pagi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Lapas Ampana dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin bagi seluruh pegawai dan warga binaan. (yya/**)
Komentar