TOUNA – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIB Ampana dalam kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi, pihak Lapas Kelas IIB Ampana segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap warga binaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami informasi ini dan akan memberikan akses penuh bagi penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, melalui pesan WhatsApp, Kalapas langsung merespons dengan melakukan penggeledahan insidentil terhadap warga binaan Ishak alias ICA, yang disebut dalam pemberitaan. Kalapas bersama jajaran petugas langsung menuju kamar hunian yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.
“Dalam penggeledahan ini, kami tidak menemukan bukti kepemilikan HP, narkoba, atau barang terlarang lainnya di dalam kamar hunian ICA,” ungkap Kalapas usai penggeledahan, WBP tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendapatkan klarifikasi mengenai tuduhan yang beredar.
Saat dilakukan interogasi oleh Kalapas dan tim pemeriksa, Ishak alias ICA memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengenal orang yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari serta tidak mengetahui perihal kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengendalian narkoba sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Sebagai tindak lanjut, Kalapas sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Tojo Una-Una, yang merespons dengan cepat dengan mengirimkan tim Satresnarkoba Polres Touna, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, menuju Lapas Kelas IIB Ampana untuk mendalami pemberitaan yang beredar.
Dalam proses pemeriksaan, Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii memerintahkan salah satu penyidik untuk melakukan interogasi awal terhadap WBP Ishak alias ICA. Dari hasil interogasi tersebut, ICA kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyatakan bahwa orang yang telah ditangkap di Bandara Haluoleo hanya membawa-bawa namanya dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.
Usai pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Ishak alias ICA langsung diamankan di sel khusus yang mendapat pengamanan ketat dari petugas jaga Lapas dan tidak mudah dijangkau oleh warga binaan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dapat berjalan dengan aman dan tanpa intervensi.
Sementara itu, Kasat Narkoba bersama timnya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara terkait pemberitaan yang beredar untuk selanjutnya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi yang mencuat di media.
Koordinasi terus dilakukan oleh Kalapas Ampana hingga pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 11.00 WITA, Kalapas menerima perintah lanjutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah untuk melakukan tes urine terhadap WBP Ishak alias ICA sebagai bagian dari upaya memastikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam merespons perintah tersebut, Kalapas Ampana segera memerintahkan tim pemeriksa untuk melakukan tes urine terhadap Ishak alias ICA, dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan NEGATIF dalam penggunaan narkoba. Hasil ini langsung dilaporkan kepada pimpinan di Kantor Wilayah melalui mekanisme atensi pimpinan.
Sebagai langkah preventif, Lapas Kelas IIB Ampana juga telah meningkatkan pengawasan dengan razia berkala, pemeriksaan komunikasi warga binaan, serta penguatan sistem pemantauan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan untuk aktivitas ilegal.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk keterlibatan warga binaan dalam jaringan peredaran narkotika. Jika terbukti ada keterlibatan, tentu akan ada sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kalapas.
Pihak Lapas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta mendukung aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
“Lapas adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang berperan dalam pembinaan warga binaan. Kami terus berupaya agar setiap narapidana dapat menjalani masa pidananya dengan baik dan tidak kembali terlibat dalam tindak pidana,” tutup Kalapas.
Dengan adanya upaya klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang telah diambil, Lapas Kelas IIB Ampana berkomitmen dalam menjaga integritas institusi serta memberantas peredaran dan pengendalian Narkoba di dalam Lapas.
Komentar