oleh

Pria Pengedar 43 Paket Sabu di Marowo Ditangkap Polisi

TOUNA – Seorang Pria berinisial HH (37) Warga Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una.

“Pelaku HH ditangkap pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi kebunnya di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka,” ujar Plt. Kasihumas Iptu Martono, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Polisi Serahkan 4 Tersangka Narkoba di Touna ke jaksa

Iptu Martono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.

“Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, sambung Iptu Maryanto, ditemukan narkotika yang diduga jenis shabu di dalam tas plastik warna putih.

Baca Juga:  Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu dan Mugni, Polda Sulteng Pastikan Masih Dalam Penyidikan

“Barang bukti 43 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 7,43 gram , 2 buah plastik klip kosong, 1 buah tas plastik warna putih, 1 unit handphone merek oppo warna hitam,” terangnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Touna Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Iptu Martono menambahkan, atas perbuatannya Pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yya/**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *