oleh

Menteri PPMI Berikan Penghargaan Kapolda Sulteng Atas Komitmen Penanganan TPPO dan Migran Ilegal

-Touna-134 Dilihat

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menerima penghargaan atas komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding di Gelora Bumi Kaktus, Palu, Selasa (10/6/2025) dalam pelaksanaan sosialisasi peluang kerja, penanda tanganan MoU, serta Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan anti TPPO di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Pentingnya Etika Pergaulan, Polsek Ampana Kota Mediasi Perkelahian Siswa dan Ingatkan Peran Orang Tua

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini tentunya akan memotivasi jajarannya dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migran Ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng akan senantiasa berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan sindikasi TPPO dan penempatan pekerja Migran Ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Pelanggaran lalu Lintas, Sat Lantas Polres Touna Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Kapolda juga mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penempatan pekerja Migran Ilegal, Kepolisian senantiasa bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait, sehingga pencegahan dan pemberantasan TPPO dan Migran Ilegal dapat terlaksana dengan baik

“Dengan adanya sosialisasi hari ini diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah mengetahui peluang kerja di luar negeri dan tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hadiri Harlah PMII, Kasat Binmas Polres Touna Minta Kader Jadi Agen Literasi Digital dan Penyangkal Hoaks

Dalam acara tersebut Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pencegahan Pekerja Migran Ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *