TOUNA – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk seorang pemuda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Tojo Una-Una.
Terduga pelaku berinisial MIM (19) Warga Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una ini, ditangkap di Jl. Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Rabu (7/5/2025) pukul 21.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH melalui Plt Kasihumas Iptu Martono dalam siaran persnya, Kamis (8/5/2025).
Iptu Martono mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, tanggal 21 Januari 2025.
“Kemudian, Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/01/III/2025/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/Kap/31/V/RES.1.8./2025/Reskrim,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, sambung Iptu Martono, juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha M3, Nopol DN XXXX LJ,FT Model Solo, Tahun Pembuatan 2019.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (yya/**)







Komentar