oleh

Bupati Ilham Lawidu Hadiri RDP bersama DPRD Touna Terkait Penertiban PKL Pesisir Pantai Kelurahan Uentanaga Bawah

TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una terkait penertiban para pedagang yang berjualan di pesisir pantai Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.

RDP yang berlangsung di Ruang rapat Aspirasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (29/4/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, SE., MM, didampingi Wakil Ketua I Rizal C. Panjili, SE., M. Si dan Anggota DPRD Tojo Una-Una.

Turut hadir Pabung 1307/Poso Mayor Arm. Philipius Tule, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Marni Mangun, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Moh. Isa Ashar Latimumu, Kadis Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Muh. Idrus, Kasat Pol PP Iksan Badwi, Asosiasi Komunitas Pedagang serta perwakilan para pedagang.

Baca Juga:  Konkab PGRI Touna Masa Bakti 2025-2030, Resmi Dibuka Wabup Surya

Ketua DPRD Gusnar A. Suleman menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022, telah di sosialisasikan di 12 Kecamatan dari 134 Desa dan 12 Kelurahan.

“Jadi Perda ini, telah di uji publik, tidak lahir, tiba masa, tiba akal, ada semuanya dokumennya yang telah kita sosialisasikan di 12 Kecamatan,” jelas Ketua DPRD.

Baca Juga:  Bupati Ilham Lawidu Buka Peluang Investasi dengan Fokus pada Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

“Untuk itu, apapun alasannya harus kita tertibkan, bukan penggusuran, jadi kita tertibkan karena ada langkah-langkah dan solusi yang diberikan oleh Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Ilham Lawidu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan menata dan mengatur kembali peraturan perundang undangan sesuai dengan perda tahun 2025 tentang upaya penertiban pedagang atau penjual pasar pagi, pasar sore serta penjual pasar pantai tanggul Uentanaga.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bihalal Akbar Komda Alkhairaat Touna, Bupati Ilham Lawidu Ajak Masyarakat Taat Kepada Allah dan Rasul-Nya

“Adapun dasar-dasar yang perlu diperhatikan yaitu, sebagai manifestasi dari propinsi,harus sesuai dengan perbup perundang undangan, dan juga harus berdasarkan RPJMD, serta kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat,” jelas Bupati Ilham Lawidu.

Bupati Ilham menegaskan, Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya berdasarkan peta tata kelola yang mengacu pada Anggaran Tahun 2025 dan mengupayakan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan harapan.

“Untuk itu, kami berharap agar semua masyarakat untuk satu hati dalam mengatur daerah ini,” pungkasnya. (yya/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *