oleh

Demi Jaga Hubungan Tetangga, Korban Pencurian Knalpot di Touna Pilih Jalan Damai

-Touna-614 Dilihat

Portal Sulteng, TOUNA – Polsek Ampana Kota melalui Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin berhasil memediasi kasus pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan dua warga yang bertetangga di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Rabu (22/4/2026).

Mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Ampana Kota pada pukul 10.00 WITA ini mempertemukan korban, UT (52), dengan pelaku berinisial SBH (27).

Keduanya merupakan warga Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Baca Juga:  Kapolres Touna Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personelnya Sebagai Lulusan Terbaik SPN

Kapolsek Ampana Kota, AKP Maryanto, menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan tetangga yang dekat.

“Berdasarkan hasil mediasi, pihak pertama (korban) telah memberikan maaf kepada pihak kedua (pelaku). Pertimbangan utamanya adalah karena mereka masih bertetangga dekat, sehingga korban memilih jalan damai,” ujar AKP Maryanto.

Baca Juga:  Kasat Lantas Touna Hadiri Pelepasan Trail Adventure Jelajah Alam Sungai Bongka

Dalam proses mediasi tersebut, pelaku SBH secara terbuka mengakui perbuatannya yang telah mengambil knalpot sepeda motor milik UT.

Lebih lanjut, AKP Maryanto menegaskan bahwa meski diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tetap diberikan peringatan keras dan diminta membuat pernyataan tertulis.

“Pihak kedua telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian tersebut, baik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain. Ini menjadi catatan bagi kami di kepolisian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Lapas Ampana Bekerjasama Dengan Dinkes PPKB Touna Lakukan Fogging Keseluruh Area Lapas Untuk Pencegahan DBD

Kesepakatan damai ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. Namun, AKP Maryanto memberikan catatan tegas bahwa apabila di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan diberlakukan sepenuhnya.

“Kedua belah pihak sepakat persoalan ini selesai sampai di sini secara kekeluargaan. Namun, jika pihak kedua mengulangi perbuatannya lagi, maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *