oleh

Bukan Cacat Formil, Polres Touna Tegaskan Kesalahan Administrasi Tak Pengaruhi Keabsahan Penyidikan

Portal Sulteng, Touna – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) menanggapi pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/VI/2024/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH.

Polres Touna menegaskan bahwa sejumlah temuan yang dilaporkan masyarakat merupakan murni kesalahan administrasi yang bersifat teknis dan tidak mempengaruhi keabsahan proses penyidikan secara hukum.

Sebelumnya, pengaduan masyarakat tertanggal 21 Juli 2025 menyebutkan beberapa ketidaksesuaian dalam berkas perkara, antara lain kesalahan penulisan status saksi yang seharusnya tersangka pada surat panggilan, ketidaksesuaian tahun laporan polisi, serta kesalahan pada nomor surat perintah penyidikan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Touna Edukasi Siswa SMA 2 Ampana Kota dalam MPLS

Terkait hal ini, pada , Selasa (19/08/2025) malam Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Touna, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan bahwa semua temuan tersebut disebabkan oleh kekeliruan ketik atau human error yang dilakukan oleh penyidik pembantu.

“Kami telah menelusuri pengaduan tersebut. Kesalahan-kesalahan yang ditemukan, seperti salah ketik status saksi menjadi tersangka pada surat panggilan, ketidaksesuaian tahun laporan polisi, dan nomor surat perintah penyidikan, adalah murni kesalahan administrasi,” ujar Iptu Martono.

Ia menambahkan, kekeliruan ini terjadi karena kondisi fisik dan mental penyidik yang lelah serta beban kerja yang tinggi, sehingga kurang fokus saat bekerja. Meskipun demikian, Iptu Martono memastikan bahwa data yang tercatat dalam buku register penyidikan sudah benar dan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:  Awali Tahun Baru 2025, Kapolda Sulteng Beri Penghargaan ke Satker dan Personel Berprestasi

“Semua kekeliruan ini bersifat teknis dan dapat diperbaiki. Yang terpenting, secara substansi, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang tercatat di buku register. Kesalahan administrasi ini tidak mempengaruhi sahnya penyidikan karena tidak termasuk dalam kategori cacat formil,” jelasnya.

Menurut Iptu Martono, dalam konteks hukum pidana, cacat formil merujuk pada kesalahan mendasar yang berkaitan dengan prosedur hukum acara dan dapat membatalkan proses hukum, sedangkan cacat administrasi hanyalah kesalahan dalam pencatatan yang tidak membatalkan proses penyidikan.

Baca Juga:  Semarak Peringatan HUT Touna ke-22: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Ikut Arak-arakan Gerobak Hias Sapi!

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam setiap proses kerja, terutama dalam hal administrasi penyidikan. Kami juga berterima kasih atas masukan dari masyarakat, yang menjadi kontrol bagi kami untuk bekerja lebih baik,” tutup Iptu Martono.

Dengan penjelasan ini, Polres Touna berharap dapat meluruskan pandangan dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *