oleh

Menteri PPMI Berikan Penghargaan Kapolda Sulteng Atas Komitmen Penanganan TPPO dan Migran Ilegal

-Touna-144 Dilihat

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menerima penghargaan atas komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding di Gelora Bumi Kaktus, Palu, Selasa (10/6/2025) dalam pelaksanaan sosialisasi peluang kerja, penanda tanganan MoU, serta Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan anti TPPO di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Polres Touna Ancam Tindak Tegas Penimbun Barang dan Pelaku Kenaikan Harga Tak Wajar Jelang Nataru

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini tentunya akan memotivasi jajarannya dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migran Ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng akan senantiasa berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan sindikasi TPPO dan penempatan pekerja Migran Ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melalui Radio RRI, Subsatgas Binluh Satgas I Preemtif Ops Keselamatan 2025 Polres Touna Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Kapolda juga mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penempatan pekerja Migran Ilegal, Kepolisian senantiasa bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait, sehingga pencegahan dan pemberantasan TPPO dan Migran Ilegal dapat terlaksana dengan baik

“Dengan adanya sosialisasi hari ini diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah mengetahui peluang kerja di luar negeri dan tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Ampana Kota Tinjau Lahan Jagung di Sumoli, Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam acara tersebut Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pencegahan Pekerja Migran Ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *