oleh

Kapolresta Palu Musnahkan Barang bukti Sabu 2,4 Kilogram, Wujud Ketegasan dan Jaga Kepercayaan Publik

PALU – Tindakan tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam penanganan peredaran gelap nakoba patut diapresiasi.

Ia tidak membutuhkan waktu lama, barang bukti sabu yang berhasil diungkap sebanyak 2,45445 kilogram pada Selasa (13/5) lalu langsung dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri beberapa pihak terkait di Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) pagi.

“Hari ini Polresta Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams di Palu,

Baca Juga:  Polres Touna Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Perempuan AS

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Garuda Palu, pada Selasa (13/5) dengan tersangka FF (34) warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, ujarnya

Dari jumlah yang berhasil disita, sejumlah 2.454,4479 gram jelas Kapolresta, disisihkan untuk uji dari laboratorium 0,1051 gram, disisihkan untuk bukti dipengadilan 33,7247 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.420,6181 gram

Baca Juga:  Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Kades di Touna Resmi di Tahan

Kombes Pol Deny Abrahams juga menyebut, pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan pembersih lantai, setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud ketegasan kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik serta menghapus persepsi negatif terhadap barang sitaan sabu yang diamankan Kepolisian,” pungkas Kapolresta Palu.

Baca Juga:  Wakapolres Touna Dampingi Kejaksaan Musnahkan 27 Gram Sabu dan Belasan Barang Bukti Kejahatan

Untuk diketahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM Palu, pengacara dan tersangka FF, Wartawan dan pejabat Polresta Palu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *