TOUNA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tojo Una-Una Ampana bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku dan pekerja Usaha/Industri Kecil Menengah (UKM/IKM), Senin, (28/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ananda Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota ini dihadiri oleh Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Isa Ashar Latimumu dan Kepala BPJamsostek Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin.
Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 100 Pelaku UKM/IKM di Kabupaten Tojo Una-Una baik yang telah menjadi Peserta Aktif maupun yang belum menjadi Peserta.
Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Isa Ashar Latimumu mengatakan, agenda ini sebagai tindaklanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021.
“Sehingga, kami selaku OPD terkait harus melaksanakan kebijakan tersebut, tentunya berkolaborasi dengan pihak BPJamsostek selaku pelaksana jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Toni sapaan akran Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una.
Kepala BPJamsostek Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
“Jaminan sosial juga sebagai hak asasi manusia, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ujar Salfia Latuhihin dalam paparannya dihadapan pelaku usaha.
Salfia menjelaskan, bahwa ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam beraktifitas produksi pelaku dan pekerja UKM/IKM.
“Kedepan akan ada pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiap Desa, dan saya berharap Bapak Ibu Pelaku Usaha menjadi bagian dari Koperasi tersebut serta wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena selaku pelaku Usaha pasti punya Resiko Kerja maka diwajibkan diikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan kemaatian (JKM),” jelasnya.
Pada Kesempatan tersebut, diserahkan pula secara Simbolis Santunan Kematian bagi Pelaku UKM yang mengalami resiko meninggal dunia sebesar Rp. 42juta antara lain: Ahli waris dari Alm. Usman Dg. Mani, Jasa Angkutan Laut KM. Dermawan yang meninggal pada tanggal 29 Maret 2025.
Kemudian Ahli waris dari Alm Irsyad Djaelani, Usaha Jual Belih Cengkeh, yang meninggal pada tanggal 01 April 2025 dan ahli waris dari Almh. Sahwia Pangkalan Gas dan Minyak Tanah yang meninggal pada tanggal 27 September 2024 lalu. (yya/**)







Komentar