oleh

BPJamsostek dan Dinas PPKUKM Touna Gelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Kepada Pelaku UKM/IKM

TOUNA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tojo Una-Una Ampana bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku dan pekerja Usaha/Industri Kecil Menengah (UKM/IKM), Senin, (28/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ananda Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota ini dihadiri oleh Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Isa Ashar Latimumu dan Kepala BPJamsostek Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin.

Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 100 Pelaku UKM/IKM di Kabupaten Tojo Una-Una baik yang telah menjadi Peserta Aktif maupun yang belum menjadi Peserta.

Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Isa Ashar Latimumu mengatakan, agenda ini sebagai tindaklanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkab Touna Bersihkan Pasar Sansarino Untuk Relokasi Pedagang Pantai Tanggul Uentanga Bawah

“Sehingga, kami selaku OPD terkait harus melaksanakan kebijakan tersebut, tentunya berkolaborasi dengan pihak BPJamsostek selaku pelaksana jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Toni sapaan akran Kepala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una.

Kepala BPJamsostek Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin  menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

“Jaminan sosial juga sebagai hak asasi manusia, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ujar Salfia Latuhihin dalam paparannya dihadapan pelaku usaha.

Baca Juga:  Pemkab Touna Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan KUR

Salfia menjelaskan, bahwa ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam beraktifitas produksi  pelaku dan pekerja UKM/IKM.

“Kedepan akan ada pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiap Desa, dan saya berharap Bapak Ibu Pelaku Usaha menjadi bagian dari Koperasi tersebut serta wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena selaku pelaku Usaha pasti punya Resiko Kerja maka diwajibkan diikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan kemaatian (JKM),” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Ilham Lawidu Hadir dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Sulteng

Pada Kesempatan tersebut, diserahkan pula secara Simbolis Santunan Kematian bagi Pelaku UKM yang mengalami resiko meninggal dunia sebesar Rp. 42juta antara lain: Ahli waris dari Alm. Usman Dg. Mani, Jasa Angkutan Laut KM. Dermawan yang meninggal pada tanggal 29 Maret 2025.

Kemudian Ahli waris dari Alm Irsyad Djaelani, Usaha Jual Belih Cengkeh, yang meninggal pada tanggal 01 April 2025 dan ahli waris dari Almh. Sahwia Pangkalan Gas dan Minyak Tanah yang meninggal pada tanggal 27 September 2024 lalu. (yya/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *