PORTAL SULTENG – Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. diwakili Kasat Samapta AKP Jaozi, A.Md.Kep mengikuti rapat pembahasan mekanisme penertiban pasar ikan dan pedagang kaki lima, Rabu (16/04/2024).
Rapat ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una, dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupatena Tojo Una Una Alfian Matadjeng, S.Pd., M.A.P. diruang rapat kantor Bupati Tojo Una Una.
Pada kesempatan rapat tersebut, Kasat Samapta menyampaikan saran dan masukan terkait pembahasan mekanisme penertiban pasar ikan dan pedagang kaki yang ada dibeberapa lokasi di Kota Ampana.
AKP Jaozi menyampaikan, bilamana Pemerintah Daerah Tojo Una Una ada rencana melaksanakan penertiban agar menyurat meminta bantuan Back Up ke Polres. “Kami akan turun bersama Polsek dan Koramil,” ujarnya.
Dia juga menyarankan, agar dalam pelaksanaan relokasi tersebut harus humanis dan tidak arogan. “TNI-Polri siap membackup dan yang terpenting, lining sektor terdepan harus sering berkoordinasi,” lanjut AKP Jaozi.
Kapolsek Ampana Kota yang juga hadir dalam rapat tersebut juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, apa yang menjadi rencana pemda dalam relokasi pedagang ikan dan pedagang pasar sore dan harus persuasif.
Sebelum dilakukan penertiban, dia menyarankan agar dilakukan himbauan melalui surat dan sosialisasi keliling dengan TOA kepada para pedagang pinggir jalan di Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo.
Penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang lainnya yang berjualan Daerah Milik Jalan akan segera dilakukan. Hasil rapat tersebut memutuskan akan melakukan penertiban pada tanggal 24 April 2025.
Hadir dalam rapat, Pabung Kodim 1305, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis Perikanan, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kadis Perindagkop dan Kasat Pol PP, Camat Ampana Kota, Camat Ratolindo, Danramil 1307 – 05 Ratolindo, UPTD Pasar Sansarino, Lurah dan Kepala Desa Kecamatan Ratolindo.
Komentar