oleh

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tojo Barat Diringkus Polisi

-Touna-156 Dilihat

TOUNA – Seorang pria berinisial NK (41) warga Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) diringkus Satres Narkoba Polres Touna terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (24/2/2025).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rizal Polii, SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Toliba tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Touna langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono pada konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Undang Awak Media, Polres Touna Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Iptu Rizal mengatakan, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal dengan berat bruto 12,66 gram diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding kamar mandi.

“Lalu 1 buah pirex dan 1 buah pipet ditemukan di dalam tas samping warna hitam serta 1 unit handphone merk OPPO warna Pink dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa setempat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wakili Kapolres Touna, Kasat Samapta Hadiri Rapat Pembahasan Penertiban PKL

Lanjut kata Iptu Rizal, dari pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNNK Touna, pelaku positif amphetamine.
“Untuk peran pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toliba, kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna dan sekitarnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Apel Siaga Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H, Polres Touna Terjunkan Ratusan Personel

Atas perbuatannya, tambah Kasat Res Narkoba, pelaku dipersangkakan undang- undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2).

“Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *