oleh

Bahas 2 Agenda, Rapat Paripurna DPRD Touna Umumkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025

-Politik-10 Dilihat

TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna membahas 2 agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (7/1/2025).

Adapun 2 agenda yang dibahas pada rapat paripurna ini, yang pertama adalah penutupan masa persidangan 1 tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan II tahun 2025. Kedua, pengumuman keputusan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Rizal C. Panjili didampingi Wakili Ketua II Jafar M. Amin, Plt. Sekretaris DPRD Saiful Mohammad dan 19 Anggota DPRD turut hadir dalam agenda penting tersebut.

Turut hadir Pj. Sekda Kabupaten Tojo Una-Una, Alimuddin Muhammad, Unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, III dan IV Lingkungan Pemda Touna, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Dinas PUPRPKPP Touna Musnahkan 989 Arsip/Berkas

Pada agenda pertama, Plt. Sekretaris DPRD Saiful Mohammad membacakan hasil kegiatan DPRD masa persidangan I tahun 2024 dan rencana kegiatan DPRD masa persidangan II tahun 2025.

Sementara pada agenda kedua, Wakil Ketua I Rizal C. Panjili menyampaikan bahwa sesuai dengan agenda rapat paripurna hari ini yakni pembacaan surat keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2025 telah disetujui bersama DPRD dan Bupati Tojo Una Una dalam Rapat Paripurna pada tanggal 29 November 2024, selanjutnya telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi,” ucapnya.

Lanjut kata Rizal, Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900.1.15.3/584/BPKAD-G. ST/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang APBD tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Tojo Una Una tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Gerak Cepat Bupati Touna Terpilih, Program Perdana Tahun 2025 Tanam Kelapa Sawit

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2025, masih terdapat beberapa catatan yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga badan anggaran  DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una pada tanggal 27 Desember 2024 melakukan rapat kerja dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata Rizal, berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) dan  ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Pj Sekda Touna Hadiri Acara Syukuran HUT Ke-79 Korp Brimob Polri

“Oleh karena itu, pada saat ini kami perlu mengumumkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 setelah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah yang ditetapkan dalam keputusan  pimpinan DPRD,” ujarnya.

“Keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una Una Nomor 3 tahun 2024 tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una Una tentang APBD tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan daerah Bupati Tojo Una Una tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 telah ditetapkan di Ampana pada tanggal 7 Januari tahun 2025,” pungkasnya. ****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *