oleh

KPU Sulteng Tetapkan Anwar – Reny Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

-Politik-46 Dilihat

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Sriti Convention Hall Kota Palu, Kamis malam (6/2/2025).

Pada rapat pleno ini, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol membacakan berita acara Nomor 41/PL.02.7-BA/72/2.1/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih serta Surat Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga:  Bawaslu Touna Nyatakan Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Berjalan Sesuai dengan Ketentuan

“Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido, meraih 724.518 suara atau 45,00% dari total suara sah,” kata Risvirenol.

Menutup kegiatan Penetapan tersebut, Gubernur dan wakil gubernur terpilih Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dalam sambutannya menegaskan bahwa tidak memiliki perasaan dendam terhadap mereka yang tidak mendukung dan tidak memilihnya.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Rekapitulasi Suara Pilkada Touna, Ilham - Surya Raih 42.379 Suara

Tapi yang pasti mereka adalah sahabat, kawan atau teman untuk bersama-sama membangun memajukan Sulteng.

“Saya dengan pak Anwar tidak punya rasa dendam apa-apa kepada yang tidak memilih kami, tetapi akan tetap menjadi sahabat kami, teman kami untuk bisa bersama-sama memajukan provinsi sulawesi tengah,” tegas Anwar dan Reny.

Baca Juga:  Bahas 2 Agenda, Rapat Paripurna DPRD Touna Umumkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025

Hadir dalam penetapan pemenang Pilgub Sulteng itu diantaranya Gubernur Rusdy Mastura, para komisioner KPU Sulteng, Bawaslu dan ketua dan anggota DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Syarifuddin Hafid, Rektor Untad dan sejumlah pejabat lainnya. (DN/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *