oleh

Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

-Touna-133 Dilihat

TOUNA – MF (25) warga Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna dan MA (32) warga Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso harus berurusan dengan Polres Touna karena memiliki narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Kedua Pelaku ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna Pada Sabtu, 7 Desember 2024 Pukul 10.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana menjelaskan, tentang kronologis kejadian bahwa berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Lewat Siaran RRI, Ops Ketupat Tinombala 2025 Polres Touna Berikan Himbauan Mudik Aman, Keluarga Nyaman

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Touna langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah diketahui dari ciri-ciri kedua pelaku selanjutnya Anggota melakukan penangkapan,” jelas AKP I Gede Krisna Arsana didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono kepada awak media, Selasa (10/12/24).

Baca Juga:  Diduga Lepas Kendali, Mobil Toyota Calya dan Mobil Mitsubishi Box Saling Bertabrakan

Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu, 3 (tiga) buah kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap sabu.

“Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jaga Kelestarian Pesisir Pantai, Sat Polairud Polres Touna Gelar Bersih-Bersih Pantai

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BNN terkait pelaksanaan TAT dan kemudian akan melakukan gelar,” tambahnya.

“Hal ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku kepada kedua tersangka,” pungkasnya. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *