oleh

Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

-Touna-136 Dilihat

TOUNA – MF (25) warga Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna dan MA (32) warga Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso harus berurusan dengan Polres Touna karena memiliki narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Kedua Pelaku ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna Pada Sabtu, 7 Desember 2024 Pukul 10.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana menjelaskan, tentang kronologis kejadian bahwa berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Waspada Pencurian dan Hoaks: Sat Binmas Polres Touna Sambangi Kelurahan Labiabae

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Touna langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah diketahui dari ciri-ciri kedua pelaku selanjutnya Anggota melakukan penangkapan,” jelas AKP I Gede Krisna Arsana didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono kepada awak media, Selasa (10/12/24).

Baca Juga:  Polres Tojo Una Una Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Aipda Haris Dapot Siahaan dengan Penuh Haru

Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu, 3 (tiga) buah kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap sabu.

“Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kapolres Touna Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BNN terkait pelaksanaan TAT dan kemudian akan melakukan gelar,” tambahnya.

“Hal ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku kepada kedua tersangka,” pungkasnya. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *