oleh

Gerak Cepat Resmob Touna! IRT Pelaku Curat di Uemalingku Diringkus Kurang dari 12 Jam

-Touna-48 Dilihat

TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil meringkus seorang wanita berinisial YY (28), yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku diringkus kurang dari 12 jam setelah aksinya dilaporkan.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:  Ini 8 Tim yang Lolos Perempat Final Turnamen Sepak Bola Kapolres Touna Cup 2025

“Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi lapangan dan hasil analisa rekaman CCTV, kami segera berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” jelas Iptu Martono.

Pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jl. Paderosi, Ratolindo, akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kompleks Lapangan Dondo, Ratolindo.

Baca Juga:  Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

Dari hasil interogasi, YY mengakui perbuatannya mencuri dua unit Handphone dari dalam rumah korban. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar dua juta rupiah.

Kasihumas menerangkan, Tim Resmob berhasil mengamankan satu unit Handphone merek Nokia berwarna Merah sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Sat Binmas Touna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Saat ini, terduga pelaku telah kami serahkan ke Piket Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Iptu Martono.

Ia juga menambahkan bahwa satu unit Handphone merek VIVO lainnya yang juga dicuri, saat ini masih dalam proses pencarian intensif oleh Tim Resmob.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *