oleh

Polres Touna Amankan Pelaku Korupsi APBDes, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

-Touna-105 Dilihat

Gorontalo – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa (APBDes) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Gorontalo.

Pelaku adalah seorang wiraswasta asal Desa Lembanya, Una-Una, Touna, menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Baca Juga:  SPKT Polres Touna Gelar Pelayanan Prima: Layanan Maksimal untuk Warga

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 362.316.347,03.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una Iptu Muh. Syarif melalui Plt. Kasihumas, Iptu Martono, membenarkan penangkapan ini.

“Betul, tersangka Dafid R. Abd. Kadir yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Lembanya telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Martono.

Baca Juga:  Laksanakan KRYD, Polres Touna dan Jajaran Himbau Masyarakat Hindari Kegiatan Yang Dapat Mengganggu Kamtibmas

“Pelarian pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,” ungkap Martono.

“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pada 12 Juli 2025, diketahui pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.

Iptu Martono menerangkan, Tim Resmob kemudian melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Denggilo, Pohuwato.

“Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Ampana Kota Evakuasi Jasad Petani yang Meninggal Saat Istirahat Kerja

Pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka.

“Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna,” tutup Iptu Martono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *