Portalsulteng.com – Pemerintah Kabupaten Buol mengadakan rapat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yakni terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak serta Pembinaan Jasa Konstruksi. Yang dilaksanakan ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buol. pada Kamis (20/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Moh. Kasim, MM,
Adapun pembahasan rapat tersebut berfokus pada Ranperbup tentang UPTD Perlindungan Anak.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan anak di Kabupaten Buol dengan membentuk unit teknis yang bertanggung jawab secara langsung dalam implementasi kebijakan, advokasi, dan layanan perlindungan anak.
Selain itu, rapat juga membahas Ranperbup terkait Pembinaan Jasa Konstruksi yang dirancang untuk meningkatkan standar mutu serta efisiensi dalam sektor jasa konstruksi di Kabupaten Buol.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme para pelaku jasa konstruksi serta memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Drs. Moh. Kasim, MM, menegaskan pentingnya pengawasan dan penerapan standar dalam sektor konstruksi agar setiap pembangunan di Buol tidak hanya berfokus pada kualitas, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kedua Ranperbup dapat segera difinalisasi dan diterapkan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Buol optimis bahwa regulasi ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, baik dalam aspek perlindungan anak maupun pengelolaan jasa konstruksi yang lebih profesional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, dan berbagai lembaga lainnya yang memiliki peran dalam penyusunan regulasi tersebut.
Komentar