oleh

Polres Touna Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Pinrang

-Touna-77 Dilihat

TOUNA – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui KBO Satreskrim Iptu Kadek Agung AP, SH mengungkapkan, pelaku berinisial S (43) diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/ 44 / II / 2025 / SPKT / Polres Tojo Una Una / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 16 Februari 2025.

“Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan korban Moh. Naldi warga Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ungkap Iptu Kadek Agung didampingi Kasi Humas Iptu Matono pada saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Polres Touna Gelar Baksos Polri Presisi bersama Elemen Mahasiswa dan OKP Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Iptu Kadek Agung menjelaskan, penangkapan berawal pada pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Resmob yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan kedapatan melakukan aksi pencurian sehingga pelaku sempat diamuk masa.

Baca Juga:  Gencarkan Edukasi Lewat RRI, Polres Tojo Una-Una Sasar Masyarakat Lewat Udara dalam Ops Patuh Tinombala 2025!

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai lalu mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Kadek Agung tersangka mengakui menggadai 1 Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam kepada salah satu warga pagimana dengan harga Rp. 4.200.000.

“Uang hasil dari kejahatannya tersebut, pelaku pakai untuk hidup sehari – hari, membeli minuman keras dan menyewa PSK,” ujarnya.

Baca Juga:  Lapas Ampana Terima Kunjungan Dinas PUPR Touna, Tindak Lanjut Koordinasi Rehabilitasi Tembok

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik pembantu sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan pada kejaksaan Negeri Touna,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *