oleh

Pasca Putusan Sidang MK, Subsatgas Binmas Polres Buol Beri Himbauan Kamtibmas Ke Warga

-Buol, Sulteng-8 Dilihat

BUOL – Personel Polres Buol yang terlibat dalam OMP Tinombala 2024 kembali Melaksanakan Sambang dan Silahturahmi kepada Masyarakat berupa Penyuluhan Kamtibmas pasca putusan sidang MK Perselisihan Pilkada Buol, Rabu Malam (05/02/25).

Penyuluhan sekaligus Silahturahmi kepada warga ini dengan mengimbau agar tetap menjaga Kamtibmas di tahapan pemilukada Tahun 2024 diwilayah Kabupaten Buol pasca Putusan Sidang MK Perselisihan Pilkada Bupati Buol.

Baca Juga:  Kepala Lapas Ampana Ikuti Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 Pada Masa Transisi

Penyuluhan yang dilaksanakan Subsatgas Binmas secara keliling kali ini dilaksanakan di Taman Kota Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau dipimpin Kasubsatgas Binmas AKP Suharto beserta Personel yang masuk dalam Subsatgas Binmas.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini warga memahami dan mengerti tentang Tahapan Pemilukada serentak 2024 serta dapat bekerjasama dan berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kamtibmas dan juga paham serta tidak mudah terprovokasi dan termakan berita hoax.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Laut, Polsek Una-Una Larang Penggunaan Bom dan Bius Ikan

“Mari kita bersama sama menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang hingga saat ini Kondusif, Semoga situasi kondusif ini tetap terjaga hingga nanti saat pelantikan Bupati terpilih, dengan kerjasama seluruh pihak yang terlibat langsung dalam Pilkada Serentak dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Buol dengan selalu berkoordinasi apabila ada permasalahan agar bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan Kamtibmas” ucap Kasatgas Humas Iptu Ridwan, S. IP menyampaikan himbauan Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P.

Baca Juga:  Polres Buol Gelar Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pilkada 2024

“Saat melaksanakan penyuluhan ini Kasubsatgas mengimbau agar tetap menjaga Kamtibmas di tahapan pemilukada tahun 2024 diwilayah Kabupaten Buol” tambah Kasatgas Humas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *