TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana kembali membebaskan 1 (Satu) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (3/2/2025).
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa.
Serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Sebelum dibebaskan WBP dilakukan pendataan dan edukasi kepada WBP yang berinisial (RB) perkara Perlindungan Anak/PSL 52 Ayat 1 KUHP, Nomor : 1106K/Pid.Sus/2022/07 Maret 2022 yang akan menjalani Hak Integrasi agar tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Luppi Arisaldi sebagai Operator SDP menyampaikan informasi terkait dengan Pembebasan Beryarat (PB) Kepada WBP yang akan menjalani Hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Andri Syafrizal (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Luwuk mendata dan memberikan informasi tentang kewajiban lapor serta konsekuensi jika hak PB dicabut.
WBP yang memperoleh Hak PB menyampaikan ucapan terima Kasih kepada Lapas Kelas IIB Ampana dan Bapas Kelas II Luwuk karena telah diberikan hak tersebut Serta Berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Kalapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.
“Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas,” ucap Luther Toding Patandung. Rls
Komentar