oleh

Empat Tersangka Pencurian Kantor PKK Touna Diamankan Polres Tojo Una-Una

-Touna-24 Dilihat

Portal Sulteng, TOUNA – Polres Tojo Una-Una menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (15/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah, didampingi KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto, Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii, dan Kasihumas Iptu Martono.

Dalam keterangannya, KBO Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Dwi Wiendrarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.

Baca Juga:  Dengan Strategi Penyamaran Penumpang Bentor, Polisi Touna Amankan Pelaku Curat Residivis

“Para pelaku melakukan pencurian sejumlah barang berupa kulkas, modem wifi, kipas angin dan beberapa perabotan lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.500.000,” ungkap Ipda Dwi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MR (31), warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu; WT (23), warga Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo; RAT (19), warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota; dan MG (21), warga Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.

Ipda Dwi menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal ketika anggota Reserse Mobile mengamankan tersangka MG dan WT dalam perkara penggelapan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan, Polres Touna Laksanakan Patroli Dialogis

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti handphone dan pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian di Kantor PKK bersama dua pelaku lainnya, yakni MR dan RAT,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kulkas merek Panasonic warna merah, satu buah kipas angin merek Miyako warna hitam, dan dua buah Tupperware warna oranye.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga:  Polres Touna Gelar Konferensi Pers dan Rekonstruksi Kecelakaan Meninggalnya Aipda RB

Sementara itu, Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah, menegaskan bahwa Polres Tojo Una-Una akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tojo Una-Una,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *