oleh

Sat Resnarkoba Polres Touna Bergerak Cepat Tanggapi Vidio Viral Oknum Kades Yang Asik Nyabu

-Touna-10 Dilihat

TOUNA – Masyarakat Kabupaten Tojo Una Una di gegerkan dengan vidio viral oknum Kepala Desa (Kades) yang sedang mengkonsumsi sabu yang beredar ramai di WAgrup serta pemberitaan di salah satu media online.

Menanggapi vidio dan berita online yang diterbitkan potretsulteng.com yang viral tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum Kades tersebut.

Plt. Kasihumas Iptu Martono mengatakan oknum kades yang berinisial F.K.L. (26) ini di amankan di kos-kosan yang berada di Jalan Delima Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:  Setubuhi Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria di Touna Terancam 15 Tahun Penjara

“Setelah mengamankan oknum Kades tersebut, anggota Sat Renarkoba langsung mendatangi TKP yang berada dalam vidio tersebut yaitu di jalan Sungai bongka Belakang BTN Rizky Kel. Uentanaga Atas,” ujarnya.

“Bukan hanya rumah yang ada dalam video, anggota Narkoba juga melakukan pengeledahan di kos-kosan yang di sewa oleh Kades di Kelurahan Ampana dan rumah kontrakan Desa di Kelurahan Muara Toba,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jamin Masa Depan Anak, Polres Touna Tegaskan Komitmen Cegah Penyimpangan Program Gizi

Kasihumas menerangkan, dari penggeledahan yang dilakukan di ketiga tempat tersebut, anggota Narkoba tidak menemukan barang bukti yang dapat menjerat oknum kades yang diketahui adalah Kades Titiri’i ini.

“Hampir 6 jam di lakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari kota Palu,” ungkap perwira dua balok yang juga Paurmin Bagops ini.

Baca Juga:  Di Balik Jeruji, Polres Touna Tanamkan Nilai Kebaikan Lewat Bimbingan Rohani untuk Tahanan Muslim

“Karena tidak di temukannya barang bukti, saat ini oknum kades tersebut telah di serahkan ke pihak BNN Kabupaten Tojo Una Una untuk di rekomendasikan agar mengikuti assesment dan rehabilitasi,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *