oleh

Wakapolres Touna Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di kantor Kejari Touna

-Touna-4 Dilihat

TOUNA – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una Una (Touna), Wakapolres Touna Kompol Mulyadi menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti, Rabu pagi (11/12/2024).

Kajari Touna Pilipus Siahaan, S.H.,M.H., memimpin pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap serta dihadiri oleh media dan undangan lainnya.

Adapun undangan yang berkesempatan hadir adalah Kepala BNN Touna KA Lapas Klas IIB Ampana, Sekretaris Dinkes Touna, para pejabat Kejari Touna, para Jaksa dan seluruh pegawai Kejari Touna.

Baca Juga:  Laksanakan Sambang, Subsatgas Binmas Operasi Lilin Tinombala 2024 Polres Touna Himbau Jaga Kamtibmas

Dalam sambutannya, Kajari Touna Pilipus Siahaan menyampaikan, kegiatan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan juga tidak hanya dalam bentuk ceremonial semata.

“Pemusnahan bukan acara seremonial semata, akan tetapi merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Touna untuk menegakan hukum di wilayah Kabupaten Touna,” ujar Pilipus Siahaan.

Baca Juga:  Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

Sementara Wakapolres Touna Kompol Mulyadi mengatakan, bahwa kehadiran kami dalam acara pemusnahan tersebut dalam rangka mewakili Kapolres yang sedang melaksanakan tugas ke luar kota.

“Kehadiran kami juga sebagai bentuk sinergitas kami dengan Kejaksaan dalam rangka untuk menegakan kepastian hukum dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Baca Juga:  Polsek Ampana Tete Laksanakan KRYD Dengan Sasaran Penyakit Masyarakat

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 18 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, tindak pidana Kesehatan, perkara Perlindungan Anak.

Serta tindak pidana umum lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode Agustus-Desember 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *