oleh

Polairud Polres Touna Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Portal Sulteng, TOUNA – Personel Subnit Gakkum Satpolairud Polres Tojo Una-Una melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan dua orang tersangka, yakni B (38), nelayan asal Kabalutan, Kecamatan Talatako, dan RS (34), yang juga berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Kabalutan.

Kasatpolairud Polres Tojo Una-Una Iptu Kadek Agung Andiana Putra, S.H., mengatakan Tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan di Kepolisian karena telah dinyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Satlantas Polres Touna Gelar Blue Light Patrol, Fokus Antisipasi Balapan Liar dan Jamin Kamseltibcarlantas

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami laksanakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Seluruh proses berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Kadek Agung.

Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit perahu kayu, satu unit kompresor bermesin Honda 5,5 PK, dua unit mesin ketinting, serta dua selang kompresor masing-masing sepanjang 30 meter dan 20 meter.

Baca Juga:  Siswa Baru SMA Negeri 1 Una Una Dibekali Materi Kesadaran Berbangsa

Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua pasang kaki katak dan empat buah sibu-sibu. Sementara lima bom aktif dan lima buah sumbu dopis telah dititipkan untuk penanganan lebih lanjut pada Unit Gegana Satbrimob Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Siaga Idul Fitri 1447 H, Polres Touna Resmi Mulai Operasi Ketupat Tinombala 2026

Iptu Kadek Agung menegaskan, penanganan barang bukti berbahaya dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan prosedur yang berlaku.

“Untuk barang bukti yang berbahaya, penanganannya dilakukan melalui pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan aman dan terkendali,” katanya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *