oleh

Wakapolres Touna Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Genset Krisbow di Ampana

TOUNA – Jajaran Polres Tojo Una Una berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar aset perkantoran. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una pada Rabu (25/02/2026), Wakapolres Kompol Mulyadi membeberkan kronologi penangkapan dua pria yang nekat menggasak satu unit genset.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Syarif, SH., MH., dan Kasihumas Iptu Martono, Kompol Mulyadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan satu unit Genset Gasoline Krisbow 2800 watt milik Kantor PNM MEKAR Unit Ampana yang terjadi pada akhir Januari lalu.

Aksi pencurian ini tergolong nekat namun terencana secara spontan. Peristiwa bermula pada Rabu malam (28/01/2026), saat pelaku utama berinisial LA alias A (28) bersama rekannya IP alias I (28) dan seorang pria berinisial D, sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kediaman LA di Kelurahan Ampana.

Baca Juga:  Sambangi Lurah Uemalingku, Sat Binmas Polres Touna Minta Warga Jaga Toleransi Selama Bulan Suci Ramadhan

Memasuki Kamis dini hari (29/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, LA yang saat itu kehabisan stok rokok memutuskan keluar rumah. Saat melintas di samping Kantor PNM Mekar, Jalan Tadulako, ia melihat sebuah genset berwarna kuning tergeletak di teras samping kantor.

“Melihat ada kesempatan, tersangka LA mengajak IP untuk mengeksekusi barang tersebut. Mereka masuk melalui pintu pagar yang memang sudah dalam keadaan rusak,” jelas Wakapolres Kompol Mulyadi.

Baca Juga:  Warga Desa Kabalutan Antusias Serbu Pasar Beras Murah

Mengingat bobot genset yang cukup berat, kedua pelaku mengangkatnya bersama-sama menuju rumah LA untuk disembunyikan di area dapur. Akibat kejadian ini, pihak PNM Mekar mengalami kerugian material sebesar Rp11.655.000.

Keesokan harinya, pelaku IP sempat memindahkan barang bukti ke Desa Pusungi untuk menghindari kecurigaan petugas. Tak hanya itu, mereka juga berencana menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan bantuan rekan mereka, D.

Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Tojo Una-Una berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

“Pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, anggota kami melakukan penggerebekan di kediaman LA saat ketiga terduga pelaku sedang berkumpul. Dalam interogasi, LA dan IP mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Wakapolres.

Baca Juga:  Di Balik Jeruji, Polres Touna Tanamkan Nilai Kebaikan Lewat Bimbingan Rohani untuk Tahanan Muslim

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit genset telah diamankan di Mapolres Tojo Una Una. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian pada malam hari secara bersama-sama.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sudah masuk pada Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kompol Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *