oleh

Satu Warga Binaan Lapas Ampana Terima Pembebasan Bersyarat

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana kembali memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (31/12/2024).

Pembebasan bersyarat kepada narapidana berinisial AH ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan pembebasan, Lapas Ampana melakukan pendataan dan edukasi kepada WBP yang akan melaksanakan hak integrasi agar mereka memahami tanggung jawab dan kewajiban yang menyertainya.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Polres Touna Dorong Peran Aktif Warga Dalam menjaga Kamtibmas

Andri Syafrizal, S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan, memberikan penjelasan mengenai tata cara wajib lapor dan berbagai hal penting yang dapat mengakibatkan pencabutan hak PB jika dilanggar.

Pada kesempatan yang sama, I Wayan Sucana, S.H., Kasi Binadik/Giatja berpesan kepada WBP yang mendapatkan hak integrasi agar mematuhi peraturan dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:  Meski Dalam Teruji Besi, WBP Lapas Ampana Tetap Laksanakan Kewajiban Sholat Jumat Berjamaah

Sementara itu, Kepala Laps Ampana, Luther Toding Patandung mengatakan, bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.

“Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Perang Melawan Narkoba, Lapas Ampana dan BNNK Touna Bersatu Dalam Dialog Pagi RRI

Kalapas juga mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan tersebut dan menyampaikan selamat kepada WBP yang memperoleh hak pembebasan bersyarat.

Sementara WBP yang memperoleh hak PB ini menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Lapas Ampana atas kesempatan yang diberikan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang lebih baik.(Red/Humas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *