oleh

Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana Umum

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde) di halaman Kejari setempat, Rabu (11/12/24).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Touna, Philipus Siahaan dan dihadiri Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, Kalapas Ampana, Luther Toding Patandung, Sekretaris Dinas Kesehatan Touna, Taufan H. Tandri, tamu undangan lainnya serta awak media.

Baca Juga:  Gegara Curi 8 Karung Beras, Pemuda di Toboli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Pemusnahan barang bukti sebanyak 18 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde) dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Touna, Pilipus Siahaan mengatakan, bahwa pentingnya pemusnahan barang bukti untuk menegakan hukum, menegakan kepastian hukun dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika dan tindak pidana umum lainnya di wilayah Kabupaten Touna,” tegasnya.  

Baca Juga:  Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

Pilipus Siahaan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan, perkara tindak pidana Perlindungan Anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 8 perkara tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, dengan jumlah barang bukti seluruhnya lebih kurang seberat 9,924 gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital dan alat komunikasi handphone,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Genk Motor di Touna, Diamankan Polisi Kedapatan Bawa Sajam

Lanjut kata Kajari, 2 perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total barang bukti sebanyak 1.303 butir.

“Kemudian 3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak, dengan barang bukti berupa pakaian dan 5 perkara tindak pidana lainnya yaitu Penganiayaan, Penghinaan, Penggelapan dan Pornografi,” pungkasnya.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *